Tawasuth adalah sikap tengah atau moderat yang tidak terjebak oleh sikap ekstrimis. Dalam hal dosa besar, ia berada di antara teologi Khawarij dan Muktazilah.
Tawazun adalah sikap berimbang dalam melakukan pertimbangan-pertimbangan hukum atau kebijakan. Proses harmonisasi dan integralisasi antara dalil nash dengan pertimbangan-pertimbangan rasio menyebabkan posisinya seimbang dalam melakukan putusan/ kebijakan. Ia tidak terpolarisasi kepada ekstrim kanan (fundamentalisme) dan ekstrim kiri (liberalisme). Ta’adul ialah sikap adil dalam menyikapi suatu persoalan. Adil adalah sikap proporsional dalam menyikapi persoalan berdasarkan hak dan kewajiban. Ta’adul berbeda dengan tamastul yang menghendaki kesamaan.
Tasamuh ialah sikap toleran terhadap perbedaan, baik agama, pemikiran, keyakinan, social kemasyarakatan, budaya, dan berbagai perbedaan lain
Mari Berwarga Nahdliyin yg baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar