Sabtu, 15 April 2017

Dua Shalat Jum’at dalam Satu Komplek


Dua Shalat Jum’at dalam Satu Komplek
Assalmu’alaikum. Kiai bagaimana hukumnya di satu komplek ada dua shalat Jum’at, mana yang sah? Dua shalat yang terpisah ini diadakan baik karena berbeda madzab/ormas maupun karena jumlah warga tidak muat dalam satu masjid, bagaimana solusinya? <>
---
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yang dirahmati Allah SWT. Ajaran Islam memang sangat menekankan agar para pemeluknya senantiasa memelihara dan menjaga persatuan. Namun dalam kenyataannya sering sekali terjadi perselisihan diantara mereka yang berujung perpecahan dan ketidak harmonisan hubungan yang sekian lama telah terjalin. Terkadang penyebab terjadinya perselisihan dan perpecahan ini bukan merupakan masalah-masalah penting dan mendasar dalam agama.
Saudara penanya yang kami hormati. Selanjutnya terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan, yakni diselenggarakannya dua jum’atan dalam satu komplek atau perkampungan, kami mengacu hasil muktamar NU tahun 1984 di Situbondo yang menetapkan bahwa dalam mazhab Syafi’i, penyelenggaraan Jum’at lebih dari satu (ta’addud al-Jum’ah) diperbolehkan jika terdapat hajah.
Yang dimaksud hajah dalam pembahasan kali ini ialah: Sulit berkumpul (‘usr al-ijtima’) antara lain karena sempitnya masjid (dhaiq al-makan) atau adanya permusuhan (‘adawah), atau jauhnya pinggir-pinggir negeri (athraf al-balad).
Diantara referensi yang digunakan pada waktu itu adalah:
1. Shulh al-Jama’atain bi Jawaz Ta’addud al-Jum’atain karya Ahmad Khatib al-Minangkabawi
 إِذَا عَرَفْتَ أَنَّ أَصْلَ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ عَدَمُ جَوَازِ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَلَدٍ وَاحِدٍ وَأَنَّ جَوَازَ تَعَدُّدِهِ أَخَذَهُ اْلأَصْحَابُ مِنْ سُكُوْتِ الشَّافِعِيِّ عَلَى تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَغْدَادَ وَحَمَّلُوْا الْجَوَازَ عَلَى مَا إِذَا حَصَلَتِ الْمَشَقَّةُ فِي الاجْتِمَاعِ كَالْمَشَقَّةِ الَّتِيْ حَصَلَتْ بِبَغْدَادَ وَلَمْ يُضْبِطُوْهَا بِضَابِطٍ لَمْ يَخْتَلِفْ فَجَاءَ الْعُلَمَاءُ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَضَبَطَهَا كُلُّ عَالِمٍ مِنْهُمْ بِمَا ظَهَرَ لَهُ
 وَبَنَى الشَّعْرَانِيُّ أَنَّ مَنْعَ التَّعَدُّدَ لِأَجْلِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ وَقَدْ زَالَ. فَبَقِيَ جَوَازُ التَّعَدُّدِ عَلَى اْلأَصْلِ فِيْ إِقَامَةِ الْجُمْعَةِ وَقَالَ أَنَّ هَذَا هُوَ مُرَادُ الشَّارِعِ وَاسْتَدَلَّ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ لَوْ كَانَ التَّعَدُّدُ مَنْهِيًّا بِذَاتِهِ لَوَرَدَ فِيْهِ حَدِيْثٌ وَلَوْ وَاحِدًا وَالْحَالُ أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ شَيْءٌ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ سُكُوْتَ النَّبِيِّ كَانَ لِأَجْلِ التَّوْسِعَةِ عَلَى أُمَّتِهِ
Artinya: “Jika Anda tahu, bahwa dasar mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan shalat Jum’at lebih dari satu di satu daerah. Namun kebolehannya telah diambil oleh para Ashhab dari diamnya Imam Syafi’i atas Jum’atan lebih dari satu di kota Baghdad, dan para Ashhab memahami kebolehannya pada situasi para jamaah sulit berkumpul, seperti kesulitan yang terjadi di Baghdad, mereka pun tidak memberi ketentuan kesulitan itu yang tidak (pula) diperselisihkan, lalu muncul para ulama dan generasi sesudahnya, dan setiap ulama menentukan kesulitan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka.
As-Sya’rani menyatakan bahwa pencegahan jum’atan lebih dari satu adalah karena kekhawatiran tertentu dan hal itu sudah hilang. Kebolehan Jum’atan lebih dari satu itu juga berdasarkan hukum asal tentang pelaksanaan shalat Jum’at. Beliau berkata: “Inilah maksud (Nabi Saw.) pembawa syari’ah.” Beliau berargumen, bahwa bila pendirian shalat Jum’at lebih dari satu itu dilarang secara dzatnya, niscaya akan terdapat hadits yang menerangkannya, meskipun hanya satu. Sementara tidak ada satupun hadits yang menyatakan begitu. Maka hal itu menunjukkan bahwa diamnya Nabi Saw. Itu bertujuan memberi kelonggaran kepada umatnya.”
2. Bughyah al-Mustarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi
 وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلَامِ الْأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلَاثَةٌ ضَيِّقُ مَحَلِّ الصَّلَاةِ بِحَيْثُ لَا يَسَعُ اْلُمجْتَمِعِينَ لَهَا غَالِبًا وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشَرْطِهِ وَبُعْدُ أَطْرَافِ الْبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍّ لَا يُسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءِ أَوْ بِمَحَلٍّ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يُدْرِكْهَا إِذْ لَا يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ
Artinya; “Dan kesimpulan pendapat para imam adalah boleh mendirikan Jum’atan lebih dari satu tempat karena tiga sebab. (i) Tempat shalat Jum’at yang sempit, yakni tidak cukup menampung para jama’ah Jum’at secara umum. (ii) Pertikaian antara dua kelompok masyarakat dengan syaratnya. (iii) Jauhnya ujung desa, yaitu bila seseorang berada di satu tempat (ujung desa) tidak bisa mendengar adzan, atau di tempat yang bila ia pergi dari situ setelah waktu fajar ia tidak akan menemui shalat Jum’at, sebab ia tidak wajib pergi jum’atan melainkan setelah fajar.”
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Jadi dua shalat Jum’at yang dilakukan di satu komplek hukumnya sama-sama sah karena tiga sebab di atas.
Namun saran kami, jika dua tempat shalat itu terlalu berdekatan dan dikhawatirkan saling mengganggu (misalnya karena suara microphone yang sama-sama keras), kami sarankan memilih salah satu masjid/tempat yang lebih layak. Jika alasan menyelenggarakan dua jumatan itu karena terlalu banyak warga sehingga satu masjid tidak muat, maka solusinya sebenarnya jamaah shalat Jum’at bisa melebar ke tanah lapang atau jalan raya yang masih bisa dimanfaatkan sementara waktu. Jadi lebih baik melaksanakan shalat Jumat di satu masjid/tempat saja. Dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika warga masyarakat komplek/kampung/perumahan saling duduk bersama untuk membahas kemaslahatan bersama.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith tharieq.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Maftukhan

Dua Shalat Jum’at dalam Satu Komplek
Assalmu’alaikum. Kiai bagaimana hukumnya di satu komplek ada dua shalat Jum’at, mana yang sah? Dua shalat yang terpisah ini diadakan baik karena berbeda madzab/ormas maupun karena jumlah warga tidak muat dalam satu masjid, bagaimana solusinya? <>
---
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yang dirahmati Allah SWT. Ajaran Islam memang sangat menekankan agar para pemeluknya senantiasa memelihara dan menjaga persatuan. Namun dalam kenyataannya sering sekali terjadi perselisihan diantara mereka yang berujung perpecahan dan ketidak harmonisan hubungan yang sekian lama telah terjalin. Terkadang penyebab terjadinya perselisihan dan perpecahan ini bukan merupakan masalah-masalah penting dan mendasar dalam agama.
Saudara penanya yang kami hormati. Selanjutnya terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan, yakni diselenggarakannya dua jum’atan dalam satu komplek atau perkampungan, kami mengacu hasil muktamar NU tahun 1984 di Situbondo yang menetapkan bahwa dalam mazhab Syafi’i, penyelenggaraan Jum’at lebih dari satu (ta’addud al-Jum’ah) diperbolehkan jika terdapat hajah.
Yang dimaksud hajah dalam pembahasan kali ini ialah: Sulit berkumpul (‘usr al-ijtima’) antara lain karena sempitnya masjid (dhaiq al-makan) atau adanya permusuhan (‘adawah), atau jauhnya pinggir-pinggir negeri (athraf al-balad).
Diantara referensi yang digunakan pada waktu itu adalah:
1. Shulh al-Jama’atain bi Jawaz Ta’addud al-Jum’atain karya Ahmad Khatib al-Minangkabawi
 إِذَا عَرَفْتَ أَنَّ أَصْلَ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ عَدَمُ جَوَازِ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَلَدٍ وَاحِدٍ وَأَنَّ جَوَازَ تَعَدُّدِهِ أَخَذَهُ اْلأَصْحَابُ مِنْ سُكُوْتِ الشَّافِعِيِّ عَلَى تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَغْدَادَ وَحَمَّلُوْا الْجَوَازَ عَلَى مَا إِذَا حَصَلَتِ الْمَشَقَّةُ فِي الاجْتِمَاعِ كَالْمَشَقَّةِ الَّتِيْ حَصَلَتْ بِبَغْدَادَ وَلَمْ يُضْبِطُوْهَا بِضَابِطٍ لَمْ يَخْتَلِفْ فَجَاءَ الْعُلَمَاءُ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَضَبَطَهَا كُلُّ عَالِمٍ مِنْهُمْ بِمَا ظَهَرَ لَهُ
 وَبَنَى الشَّعْرَانِيُّ أَنَّ مَنْعَ التَّعَدُّدَ لِأَجْلِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ وَقَدْ زَالَ. فَبَقِيَ جَوَازُ التَّعَدُّدِ عَلَى اْلأَصْلِ فِيْ إِقَامَةِ الْجُمْعَةِ وَقَالَ أَنَّ هَذَا هُوَ مُرَادُ الشَّارِعِ وَاسْتَدَلَّ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ لَوْ كَانَ التَّعَدُّدُ مَنْهِيًّا بِذَاتِهِ لَوَرَدَ فِيْهِ حَدِيْثٌ وَلَوْ وَاحِدًا وَالْحَالُ أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيْهِ شَيْءٌ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ سُكُوْتَ النَّبِيِّ كَانَ لِأَجْلِ التَّوْسِعَةِ عَلَى أُمَّتِهِ
Artinya: “Jika Anda tahu, bahwa dasar mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan shalat Jum’at lebih dari satu di satu daerah. Namun kebolehannya telah diambil oleh para Ashhab dari diamnya Imam Syafi’i atas Jum’atan lebih dari satu di kota Baghdad, dan para Ashhab memahami kebolehannya pada situasi para jamaah sulit berkumpul, seperti kesulitan yang terjadi di Baghdad, mereka pun tidak memberi ketentuan kesulitan itu yang tidak (pula) diperselisihkan, lalu muncul para ulama dan generasi sesudahnya, dan setiap ulama menentukan kesulitan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka.
As-Sya’rani menyatakan bahwa pencegahan jum’atan lebih dari satu adalah karena kekhawatiran tertentu dan hal itu sudah hilang. Kebolehan Jum’atan lebih dari satu itu juga berdasarkan hukum asal tentang pelaksanaan shalat Jum’at. Beliau berkata: “Inilah maksud (Nabi Saw.) pembawa syari’ah.” Beliau berargumen, bahwa bila pendirian shalat Jum’at lebih dari satu itu dilarang secara dzatnya, niscaya akan terdapat hadits yang menerangkannya, meskipun hanya satu. Sementara tidak ada satupun hadits yang menyatakan begitu. Maka hal itu menunjukkan bahwa diamnya Nabi Saw. Itu bertujuan memberi kelonggaran kepada umatnya.”
2. Bughyah al-Mustarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi
 وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلَامِ الْأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلَاثَةٌ ضَيِّقُ مَحَلِّ الصَّلَاةِ بِحَيْثُ لَا يَسَعُ اْلُمجْتَمِعِينَ لَهَا غَالِبًا وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشَرْطِهِ وَبُعْدُ أَطْرَافِ الْبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍّ لَا يُسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءِ أَوْ بِمَحَلٍّ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يُدْرِكْهَا إِذْ لَا يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ
Artinya; “Dan kesimpulan pendapat para imam adalah boleh mendirikan Jum’atan lebih dari satu tempat karena tiga sebab. (i) Tempat shalat Jum’at yang sempit, yakni tidak cukup menampung para jama’ah Jum’at secara umum. (ii) Pertikaian antara dua kelompok masyarakat dengan syaratnya. (iii) Jauhnya ujung desa, yaitu bila seseorang berada di satu tempat (ujung desa) tidak bisa mendengar adzan, atau di tempat yang bila ia pergi dari situ setelah waktu fajar ia tidak akan menemui shalat Jum’at, sebab ia tidak wajib pergi jum’atan melainkan setelah fajar.”
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Jadi dua shalat Jum’at yang dilakukan di satu komplek hukumnya sama-sama sah karena tiga sebab di atas.
Namun saran kami, jika dua tempat shalat itu terlalu berdekatan dan dikhawatirkan saling mengganggu (misalnya karena suara microphone yang sama-sama keras), kami sarankan memilih salah satu masjid/tempat yang lebih layak. Jika alasan menyelenggarakan dua jumatan itu karena terlalu banyak warga sehingga satu masjid tidak muat, maka solusinya sebenarnya jamaah shalat Jum’at bisa melebar ke tanah lapang atau jalan raya yang masih bisa dimanfaatkan sementara waktu. Jadi lebih baik melaksanakan shalat Jumat di satu masjid/tempat saja. Dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika warga masyarakat komplek/kampung/perumahan saling duduk bersama untuk membahas kemaslahatan bersama.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith tharieq.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Kamis, 13 April 2017

Doa Rasulullah SAW ketika Dilanda Amarah

Manusia kadang mengalami kemarahan selain  sedih, bahagia, dan gembira. Kalau sudah hati sudah murka, banyak hal negatif biasanya menyusul. Hati yang murka membuat kalap, akal sehat tidak bekerja sehingga sikap yang diambil sering tidak terkendali.

Rasulullah SAW sejak awal menyadari bahayanya kondisi seseorang di bawah pengaruh kemarahan. Karenanya Rasulullah SAW mengajarkan bagaimana cara mengatasi amarah yang sedang bergejolak di dalam batin seseorang.

Rasulullah SAW mengajarkan antara lain doa sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ ، وَأَذْهِبْ غَيْظَ قَلْبِيْ ، وَأَجِرْنِيْ مِنَ الشَّيْطَانِ

Allâhummaghfirlî dzanbî, wa adzhib ghaizha qalbî, wa ajirnî minas syaithâni.

Artinya, “Tuhanku, ampunilah dosaku, redamlah murka hatiku, dan lindungilah diriku dari pengaruh setan.”

Orang yang sedang dilanda amarah sekurang-kurangnya membaca ta’awudz. Tetapi alangkah baiknya yang bersangkutan berwudhu lalu melakukan shalat dua raka’at. Setelah itu ia berdoa kepada Allah dan memohon petunjuk kepada-Nya. Riwayat doa ini disebutkan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar

Selasa, 11 April 2017

Khutbah Jum'at Sepuluh Hal yang Sia-sia Menurut Sayyidina Utsman

Khutbah I

الحَمْدُ للهِ الّذِي خَلَقَ الخَلْقَ لِعِبَادَتِهِ، وَأَمْرُهُمْ بِتَوْحِيْدِهِ وَطَاعَتِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَكْمَلُ الخَلْقِ عُبُودِيَّةً للهِ، وَأَعْظَمَهُمْ طَاعَةً لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبهِ. اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ. وقال أيضًا: وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ لَّكَ مِنَ الْأُولَىٰ

Alhamdulillah, kita masih dikarunia nikmat hidayah dari Allah subhanahu wata’ala sehingga hingga kini kita memiliki kesadaran untuk beribadah, di antaranya shalat Jum’at seperti yang kita laksanakan siang ini. Nikmat ini sungguh tak ternilai meskipun kita mesti terus-menerus introspeksi diri, karena manusia gudangnya lupa dan kesalahan, untuk menjaga agar petunjuk Allah senantiasa ada dalam diri kita dan semakin hari kian bertambah.

Khatib al-faqir juga mengajak kepada jamaah sekalian untuk selalu berikhtiar meningkatkan kualitas ketakwaan: tak henti-hentinya mengasah kesadaran ketuhanan kita yang kian mendekatkan diri kita kepada-Nya. Ketakwaan adalah modal pokok karena orang yang paling mulia di sisi Allah bukan orang paling kaya, paling pintar, paling cantik, atau paling tinggi jabatan, melainkan yang paling bertakwa.

Jamaah shalat jum’at yang mudah-mudahan dirahmati Allah,

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani pernah menulis pernyataan Sayyidina Utsman bin Affan dalam kitab Munabbihât ‘alâs –ti‘dâddi li yaumil Mî‘âd tentang sepuluh hal yang paling sia-sia.

وقال عثمان رضي الله عنه : أَضْيَعُ الْأَشْيَاءِ عَشْرَةٌ عَالِمٌ لَا يُسْأَلُ عَنْهُ عَالِمٌ وَعِلْمٌ لَا يَعْمَلُ بِهِ وَرَأْيٌ صَوَابٌ لَا يُقْبَلُ وَسِلَاحٌ لَا يُسْتَعْمَلُ وَمَسْجِدٌ لَا يُصَلِّى فِيْهِ وَمُصْحَفٌ لَا يُقْرَأُ فِيْهِ وَمَالٌ لَا يُنْفَقُ مِنْهُ وَخَيْلٌ لَا تُرْكَبُ وَعِلْمُ الزُّهْدِ فِى بَطْنِ مَنْ يُرِيْدُ الدُّنْيَا وَعُمْرٌ طَوِيْلٌ لَا يَتَزَوَّدُ فِيْهِ لِسَفَرِهِ

Pertama, orang ‘alim yang tidak ditanya mengenai ilmunya. Tentang hal ini ada dua kemungkinan, yakni karena orang alim itu enggan mensyiarkan ilmunya atau karena orang-orang awam di sekitarnya menjadi orang alim sebagai sumber rujukan. Kedua-duanya merupakan perilaku negatif karena ilmu seyogianya menjadi pedoman agar tiap langkah dalam kehidupan ini berjalan sesuai dengan rel yang tepat. 

Kedua, ilmu yang tak diamalkan. Senada dengan yang pertama tadi, ini adalah gejala di mana orang-orang tak terlalu menghargai ilmu. Bukan saja pemilik ilmu, bahkan juga ilmu itu sendiri. Ilmu diperoleh namun tidak dilaksanakan. Fenomena ini sangat sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Betapa banyak di antara kita yang mengerti bahwa berbohong adalah dosa, namun di saat yang sama kita melanggarnya. Betapa banyak pejabat pintar yang korupsi. Dan betapa banya orang yang mengerti hukum yang terjerat kasus hukum. Semua ini dikarenakan ilmu yang ada dalam diri mereka sia-sia belaka, tak memberi kemanfaatan bagi kebaikan hidup mereka.

Ketiga, pendapat yang benar namun ditolak. Islam sangat menganjurkan para pemeluknya untuk bermusyawarah. Ajaran ini didorong oleh ajakan agar manusia terbuka dengan pendapat orang lain. Ketika pendapat itu benar maka harus diakui benar. Kebenaran tidak ada kaitannya dengan siapa yang mengatakannya. Karena itu menjadi salah bila kita menolak pendapat yang benar hanya karena yang mengemukakannya adalah orang yang kita benci. Kebenaran dan kebencian adalah dua hal yang berbeda dan harus dipisahkan.

Keempat, senjata yang tidak digunakan. Senjata dalam pengertian hari ini bisa dianalogikan sebagai kekuasaan. Ketika kita memiliki kewenangan untuk menekan, misalnya jabatan politik atau posisi strategis lainnya, dan tidak dimanfaatkan untuk kebaikan, maka kewenangan itu akan sia-sia. Senjata adalah simbol kekuatan dan sungguh sayang sekali orang yang tak mampu memanfaatkan kekuatan tersebut dengan baik.

Jamaah shalat jum’at hadâkumullah,

Hal sia-sia yang kelima adalah masjid kosong dari orang shalat. Esensi masjid adalah tempat untuk bersujud. Jika fungsi ini hilang, hilang pula hakikat ia sebagai masjid. Keterangan ini juga bisa dimaknai masjid yang mulai dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek segelintir saja, semisal politik praktis.  Atau bisa pula dijadikan kritik terhadap keadaan ironis masa kini, di mana masjid kian banyak dan dibangun secara megah namun tidak kian menarik jamaah untuk lebih nyaman di dalamnya. Masjid menjadi tempat yang kian asing. Aktivitas-aktivitas keagamaan semakin sepi.

Keenam, Al-Qur’an yang tidak dibaca. Kitab suci sekadar menjadi kitab yang disucikan, bukan sekaligus dibaca lalu diamalkan. Padahal, membaca Al-Qur’an meski si pembaca tidak mengerti artinya bernilai pahala. Apalagi bila ia mau belajar kandungan makna di dalamnya untuk kemudian mengejawantahkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik yang berkenaan dengan hubungan kepada Allah maupun sesama makhluk.

Jamaah shalat jum’at hadâkumullah,

Hal sia-sia berkutnya, ketujuh, adalah harta yang tidak diinfakkan. Sayyidina Utsman secara tersirat hendak mengingatkan bahwa harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari lantas lepas dari status sia-sia. Sebab, harta juga mesti diinfakkan. Ketika tanggung jawab yang kedua ini hilang, maka hilang pula nilai kemanfaatan dari harta tersebut. Itulah alasan mengapa Islam mewajibkan zakat dan menekankan keutamaan bersedekah. Infak dari sebuah kekayaan sekecil apa pun jumlahnya bernilai berkah dan menyucikan harta secara keseluruhan.

Kedelapan, kendaraan yang tidak ditunggangi. Kendaraan adalah alat untuk menuju tujuan tertentu. Karena  ia adalah wasilah (perantara). Di zaman serbacanggih ini wujud wasilah begitu banyak, mulai dari alat transportasi, media sosial, alat komunikasi, dan lain-lain. Tingkat kemudahannya mungkin ratusan kali lipat dari “kendaraan” yang ada pada era Nabi. Namun, apakah wasilah-wasilah di zaman sekarang lebih bermanfaat daripada zaman itu? Ini menjadi bahan renungan kita bersama. 

Kesembilan, ilmu zuhud di hati orang yang cinta dunia. Artinya, sia-sia seseorang berlajar ilmu tentang zuhud tapi hatinya belum bisa lepas dari cinta dunia. Sebab zuhud bukan semata berurusan dengan pengetahuan, melainkan tentang olah batin untuk mendudukkan segala hal selain Allah dalam posisi yang tidak prioritas. 

Kesepuluh, umur panjang yang tak dimanfaatkan untuk mencari bekal (ke akhirat). Ini namanya penyia-nyiaan kesempatan. Peluang hidup di dunia hanya sekali, dan umur yang telah dilewati juga tak akan pernah kembali. Begitu usia kita habis hanya untuk perkara duniawi dan urusan diri sendiri, sia-sialah kita usia kita. Apalagi dalam Al-Qur’an kita sudah dingatkan bahwa kehidupan di akhirat adalah lebih utama ketimbang kehidupan di dunia. Wallahu a'lam bish shawab.

Semoga khatib pribadi dan jamaah sekalian diberikan kesanggupan untuk menjaga segala karunia yang Allah berikan agar bermanfaat dan jauh dari kesia-siaan.


بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Jumat, 07 April 2017

5 Risalah Hasil Musyawarah 99 Ulama Khos Nahdlatul Ulama di Rembang (Risalah Rembang)


Hasil Musyawarah 99 Ulama Khos Nahdlatul Ulama

Portal Aswaja




Para ulama khas Nahdlatul Ulama mengadakan silaturahim di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah pada Kamis (16/3). Silaturahim tersebut membuah hasil dengan nama "Risalah Sarang". Berikut isinya:

ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴْﻢِ
ﺃُﺩْﻉُ ﺇِﻟَﻰٰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺭَﺑِّﻚَ ﺑِﺎﻟْﺤِﻜْﻤَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻮْﻋِﻈَﺔِ ﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔِ ۖ ﻭَﺟَﺎﺩِﻟْﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟَّﺘِﻲ ﻫِﻲَ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ۚ ﺇِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻫُﻮَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﻤَﻦْ ﺿَﻞَّ ﻋَﻦْ ﺳَﺒِﻴﻠِﻪِ ۖ ﻭَﻫُﻮَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻬْﺘَﺪِﻳﻦَ
( ﺍﻟﻨﺤﻞ : ١٢٥ )

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
(An-Nahl: 125)

ﻟِﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﻨَﺎﻙَ ﻭَﻣَﺎ
( ١٠٧ : ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ )
“Kami (Allah) tidak mengutus engkau (Muhammad ) kecuali sebagai pembawa rahmat bagi semesta”
(QS. Al-Anbiya`: 107)

ﻣَﺎ ﺃَﻓَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰٰ ﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻘُﺮَﻯٰ ﻓَﻠِﻠَّﻪِ ﻭَﻟِﻠﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﻟِﺬِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰٰ ﻭَﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰٰ ﻭَﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴﻦِ ﻭَﺍﺑْﻦِ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞِ ﻛَﻲْ ﻟَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﺩُﻭﻟَﺔً ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄَﻏْﻨِﻴَﺎﺀِ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ۚ ﻭَﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﻧْﺘَﻬُﻮﺍ ۚ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ۖ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺪِﻳﺪُ ﺍﻟْﻌِﻘَﺎﺏِ
( ﺍﻟﺤﺸﺮ : ٧ )

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(Al-Hasyr: 7)

ﻳٰۤﺎَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍٰﻣَﻨُﻮﺍ ﺍِﻥ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢ ﻓَﺎﺳِﻖٌ ﺑِﻨَﺒَﺎٍ ﻓَﺘَﺒَﻴَّﻨُﻮﺍ ﺍَﻥ ﺗُﺼِﻴﺒُﻮﺍ ﻗَﻮﻣًﺎ ﺑِﺠَﻬَﺎﻟَﺔٍ ﻓَﺘُﺼﺒِﺤُﻮﺍ ﻋَﻠٰﻰ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻠﺘُﻢ ﻧٰﺪِﻣِﻴﻦَ ‏( ﺍﻟﺤﺠﺮﺍﺕ : ٦ ‏)

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
(Al –Hujurat: 6)

ﻻَﺧَﻴْﺮ ﻓِﻲ ﻛَﺜِﻴْﺮٍ ﻣِﻦْ ﻧَﺠْﻮَﺍﻫُﻢ ﺇﻻَّ ﻣَﻦْ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﺼَﺪَﻗَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻣَﻌْﺮُﻭْﻑٍ ﺃًﻭْ ﺇِﺻْﻼَﺡٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺄﺱِ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﺑْﺘِﻐَﺎﺀَ ﻣَﺮْﺿَﺎﺕِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺴَﻮْﻑَ ﻧُﻮْﺗِﻴْﻪِ ﺃَﺟْﺮﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤﺎ
( ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : ١١٤ )

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahalanya yang besar.
(An Nisa: 114)

ﺍﻣُﻴَﺴِّﺮً ﻣُﻌَﻠِّﻤًﺎ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻲ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ، ﻣُﺘَﻌَﻨِّﺘًﺎ ﻭَﻻ ﻣُﻌَﻨِّﺘًﺎ ﻳَﺒْﻌَﺜْﻨِﻲ ﻟَﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥَّ
( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )

“Sesungguhnya Allah tidak mengutusku (Muhammad ) sebagai orang yang mempersulit atau memperberat para hamba. Akan tetapi Allah mengutusku sebagai pengajar yang memudahkan
(HR. Muslim).
ﺍﻟْﺄَﺧْﻠَﺎﻕِ ﻣَﻜَﺎﺭِﻡَ ﻟِﺄُﺗَﻤِّﻢَ ﺑُﻌِﺜْﺖُ ﺇِﻧَّﻤَﺎ
( ﺭﻭﺍﻩ ﺑﻴﻬﻘﻲ )

“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Al-Baihaqi)

ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻓِﻲ ﻣَﻦْ ﻳَﺮْﺣَﻤْﻜُﻢْ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻓِﻲ ﻣَﻦْ ﺍﺭْﺣَﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦ ﻳَﺮْﺣَﻤُﻬُﻢْ ﺍﻟﺮَّﺍﺣِﻤُﻮﻥَ
( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ )

“Orang-orang yang menyayangi sesama, Sang Maha Penyayang menyayangi mereka. Sayangilah semua penduduk bumi niscaya penduduk langit akan menyayangimu” (HR. At-Tirmidzi)

ﻓَﺎﺍﻝ ﺗَّﻔَﺮُﻕُ ﺳَﺒَﺐُ ﺍﻟﻀُﻌْﻒِ ﻭَﺍﻟﺠِﺬْﻻَﻥِ ﻭَﺍﻟﻔَﺼْﻞِ ﻓِﻲ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﺍﻷَﺯْﻣﺎَﻥِ . ﺑَﻞْ ﻫُﻮَ ﻣَﺠْﻠَﺒَﺔُ ﺍﻟﻔَﺴَﺎﺩِ ﻭَﻣَﻄِﻴَّﺔُ ﺍﻟﻜَﺴَﺎﺩِ ﻭَﺩَﻋِﻴَّﺔُ ﺍﻟﺨَﺮَﺏِ ﻭﺍﻟﺪِّﻣَﺎﺭِ، ﻭَﺩَﺍﻫِﻴَﺔُ ﺍﻟﻌَﺎﺭِ ﻭَﺍﻟﺴَّﺘَّﺎﺭِ .
ﻓَﻜَﻢْ ﻣِﻦْ ﻋَﺎ ﺋِﻼَﺕٍ ﻛَﺒِﻴْﺮَﺓٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻓِﻲ ﺭَﻏَﺪٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻐَﻴْﺶِ ﻭَﺑُﻴُﻮْﺕٍ ﻛَﺜِﻴْﺮَﺓٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺃﻫِﻠَﺔً ﺑِﺄَﻫْﻠِﻬَﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺑَّﺖْ ﻓِﻴْﻬِﻢ ﻋَﻘَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟﺘَّﻨَﺰُﻉِ ﻭَﺳَﺮَﻯ ﺳُﻤُّﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻬِﻢ، ﻭَﺃَﺧَﺬَ ﻣِﻨْﻬُﻢُ ﺍﻟﺸَﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣَﺄْﺧَﺬَﻩُ ﺗَﻔَﺮَّﻗُﻮْﺍ ﺷَﺬَﺭَ ﻣَﺬَﺭَ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺤَﺖْ ﺑُﻴُﻮْﺗَﻬُﻢْ ﺧَﺎﻭِﻳَﺔً ﻋَﻠَﻰ ﻋُﺮُﻭْﺳِﻬَﺎ
( ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ ﺍﻷﻛﺒﺮ ﻟﺠﻤﻌﻴﺔ ﻧﻬﻀﺔ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﺸﻴﺞ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﻣﺤﻤﺪ ﻫﺎﺷﻢ ﺃﺷﻌﺮﻱ , ﻣﻘﺪﻣﺔ ﺍﻟﻘﺎﻧﻮﻥ ﺍﻷﺳﺎﺳﻲ ﻟﺠﻤﻌﻴﺔ ﻧﻬﻀﺔ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ )

Perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman.

Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan. Betapa banyak keluarga keluarga besar, semula hidup dalam keadaan makmur, rumah-rumah penuh dengan penghuni, sampai satu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka, bisanya menjalar meracuni hati mereka dan syaithan pun melakukan perannya, mereka kocar-kacir tak karuan. Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan.

(Rais Akbar Jamiyah
Nahdlatul Ulama Hadlratussyekh
Muhammad Hasyim Asy’ari, Muqaddimah Qanun Asasi)

Bismillahirrahmanirrahim

1. Nahdlatul Ulama senantiasa mengawal Pancasila dan NKRI serta keberadaannya tidak dapat bisa dipisahkan dari keberadaan NKRI itu sendiri. Nahdlatul Ulama mengajak seluruh ummat islam dan bangsa
Indonesia untuk senantiasa mengedepankan pemeliharaan negara dengan menjaga sikap moderat dan bijaksana dalam menanggapi berbagai masalah. Toleransi, demokrasi dan terwujudnya akhlakul karimah dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat harus terus diperjuangkan bukan hanya demi keselamatan dan harmoni kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia ini saja, tetapi juga sebagai inspirasi bagi dunia menuju solusi masalah-masalah peradaban yang dihadapi dewasa ini.

2. Lemahnya penegakan hukum dan kesenjangan ekonomi merupakan sumber-sumber utama kegelisahan masyarakat selain masalah-masalah sosial seperti budaya korupsi, rendahnya mutu pendidikan dan sumberdaya manusia, meningkatnya kekerasan dan kemerosotan moral secara umum. Pemerintah diimbau agar menjalankan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah-masalah tersebut termasuk dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada yang lemah (affirmatif) seperti reformasi agraria, pajak progresif, pengembangan strategi pembangunan ekonomi yang lebih menjamin pemerataan serta pembangunan hukum ke arah penegakkan hukum yang lebih tegas dan adil dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dalam berbagai kasus yang muncul. Penyelenggaraan negara oleh pemerintah dan unsur-unsur lainnya harus senantiasa selaras dengan tujuan mewujudkan maslahat bagi seluruh rakyat (tasharraful imam manutun bi maslahatirroiyyah).

3. Perkembangan teknologi informasi, termasuk internet dan media-media sosial, serta peningkatan penggunaannya oleh masyarakat membawa berbagai manfaat seperti sebagai sarana silaturahmi nasrul ilmi taawwun alal birri dan sebagainya, tetapi juga mendatangkan dampak-dampak negatif seperti cepatnya penyebaran fitnah dan seruan seruan kebencian, propaganda radikalisme, pornografi, dan halhal lain yang dapat merusak moral dan kerukunan masyarakat. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah yang lebih efektif baik dalam mengatasi dampak-dampak negatif tersebut maupun pencegahanpencegahannya. Pada saat yang sama para pemimpin masyarakat dihimbau untuk terus membina dan mendidik masyarakat agar mampu menyikapi informasiinformasi yang tersebar secara lebih cerdas dan bijaksana sehingga terhindar dari dampak-dampak negatif tersebut.

4. Para pemimpin negara, pemimpin masyarakat, temasuk pemimpin
Nahdlatul Ulama agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab adil dan amanah dengan menomorsatukan kemaslahatan masyarakat dan NKRI.

5. Para ulama dalam majlis ini mengusulkan diselenggarakannya forum silaturrahmi di antara seluruh elemen-elemen bangsa untuk mencari solusi berbagai permasalahan yang ada, mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan-kecenderungan perkembangan di masa depan serta rekonsiliasi diantara sesama saudara sebangsa. Nahdlatul Ulama diminta untuk mengambil inisiatif bagi terwujudnya forum tersebut.

ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻮﻓﻖ ﺇﻟﻰ ﺃﻗﻮﻡ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ

Sarang, 16 Maret 2017

الحبيب عمر بن حفيظ - Habib Umar



السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

بسْــــــــــــــــــم اللّٰه الرحمن الرحيم
الحبيب عمر بن حفيظ - Habib Umar
( كل نَفَس من أنفاسك جوهرة لا قيمة لها )
Setiap 1 nafas dari nafas-nafasmu adalah permata yang tidak bernilai karena begitu berharganya

لأنه في هذا النفس يمكن أن تصل إلى الله
Karena sesungguhnya didalam 1 nafas ini memungkinkan engkau sampai(meraih rohmat) ALLOH

لأنه في هذا النفس يمكن أن ينظر إليك
Karena sesungguhnya didalam 1 nafas ini memungkinkan untuk melihat kepada Dzat yang mulia ALLOH SWT(kelak disyurgaNya)

لأنه في هذا النفس يمكن أن يُدنيك من حضرته
Karena sesungguhnya didalam 1 nafas ini memungkinkan untuk mendekatkan dirimu didalam kekuasaan kemulyaan ALLOH SWT

لأنه في هذا النفس يُمكن أن يربطك بصفوته
Karena sesungguhnya didalam 1 nafas ini memungkinkan untuk mengikatmu dengan orang pilihanNya(Nabi Muhammad Saw)

لأنه في هذا النفس يمكن أن يُصلح قلبك
Karena sesungguhnya didalam 1 nafas ini memungkinkan untuk memperbaiki memperindah hatimu

لأنه في هذا النفس يمكن أن يغفر ذنبَك
Karena sesungguhnya didalam 1 nafas ini memungkinkan untuk ALLOH SWT mengampuni dosamu

فكلُّ نفس لا قيمة له
Maka setiap 1 nafas adalah sesuatu yang tidak bernilai karena kemulyaannya

فسخِّره حيث الاستمطار لرحمة الغفار
Maka jadikanlah,sibukkanlah didalam setiap 1 nafasmu sekiranya dapat membuat kucuran rohmat Dzat yang Maha Pengampun(karena satu nafas tersebut)

سخِّره حيث الارتباط بالنبي المختار، صلى الله عليه وآله وصحبه وسلم
Jadikanlah,sibukkanlah&paksakanlah agar setiap satu nafasmu mampu untuk menjadi pengikat hubungan dengan Nabi Pilihan Saw

اللهم احفظ علينا أنفاسَنا
Ya ALLOH jagalah nafas-nafas kami yang berada pada diri kami

واحفظ علينا ساعاتِنا وأوقاتنا
Dan jagalah datik-detik waktu-waktu yang masih berada pada kami

وارزقنا قوة الصلة بك
Dan berikan kepada kami satu kekuatan hubungan denganMu

وزِدنا قوة صلة بك في القول والفعل والنية والعمل، يا أرحم الراحمين
Dan tambahkan atas kami kekuatan hubungan denganMu didalam perkataan & perbuatan & niat & amal, wahai Dzat yang paling kasih sayang diantara dzat yang kasih sayang

Indonesia Negara Teristimewa Setelah Mekah, Madinah dan Syam


MusliModerat.net - Shuhba Maulana Syaikh Hisyam Kabbani:
;
Kalian di Indonesia adalah manusia yang beriman dan jika tanpa iman di dalam hati kalian, maka tidak ada yang akan datang ke majelis kita(dzikir). Dan iman adalah seperti disebut dalam Al-Quran, "Athi Allah athi ur-Rasul wa ulil amri minkum". Taati Allah, taati Rasul-Nya dan orang yang diberi otoritas atas kalian (Mursyid/Guru/Wali Allah). Tanpa iman, mereka tidak akan datang ke majelis ini. Dan di sini banyak yang memiliki iman yang baik dan akidah yang baik. Semua sangat rendah hati, hingga saya katakan bahwa bumi Indonesia bagaikan surga di bumi. Setelah kota Mekah, Madinah dan Syam.
Alhamdulillah Indonesia adalah negara yeng memiliki perayaan Maulid Nabi (s) dan majelis Selawat Nabi (s) setiap malam selama setahun penuh. Jika kalian pergi ke seluruh dunia, maka tidak setiap negara memiliki hal ini, bahkan meskipun itu di Syam sekalipun. Di negara ini setiap malam orang memuji Nabi (s) dan berzikir kepada Allah (swt), maka Allah akan memberikan dukungan kepada orang yang melakukan zikir kepada Allah (swt) dan selawat kepada Nabi (s).
Kami harus mengatakan bahwa di Pakistan dan India ketika mereka melakukan Maulid Nabi (s), maka bisa dua juta orang berkumpul bersama, di Pakistan mereka mengumpulkan 500 ribu manusia hingga dua juta ketika perayaan Maulid Nabi (s) dan ketika ulama bicara, paling hanya berkumpul 50 ribu manusia. Dan itu tidak bisa dibandingkan, di India mungkin ada 2 juta orang berkumpul untuk Maulid Nabi (s). Tetapi rahmat dan kasih sayang Allah adalah di mana kalian menemukan tempat-tempat orang berkumpul untuk berzikir meskipun kecil tetapi tersebar di setiap tempat di Indonesia.
Dan di setiap majelis Nabi (s) di mana kita berselawat bersama, itu merupakan penghapus dosa yang menghapuskan dosa kita dalam 70 kali pertemuan yang membicarakan hal-hal duniawi.
SubhanAllah di Indonesia kalian bisa menemukan di setiap jalan, di setiap tempat, kalian akan menemukan berbagai Majelis Zikir dan Selawat Nabi (s), dengan demikian rahmat akan melingkupi seluruh negeri ini. Hal ini tidak terjadi di India yang memilki 2 juta orang yang berkumpul hanya dalam satu acara dan tidak tersebar ke segala penjuru. Boleh saja mereka berjumlah 2 juta manusia yang datang berselawat dan mengikuti Maulid Nabi (s) tetapi hal ini tidak bisa dibandingkan dengan apa yang ada di Indonesia.
Sayyidina Muhammad (s) mengatakan, “Allah memiliki malaikat-malaikat yang berkelana (roaming) di jalan-jalan, mencari majelis-majelis zikir, meskipun kecil, ketika mereka melaluinya dan melihat manusia sedang berzikir, mereka akan berhenti dan ikut berzikir bersama. Dan bayangkan majelis ini bukan hanya di satu tempat saja tetapi di berbagai tempat di Indonesia ini sehingga setiap orang akan mendapat keuntungan di setiap daerah di Indonesia.
Dalam bahasa Inggris para malaikat roaming, mencari dan menemukan majelis zikir, di mana kalian pergi maka mereka tahu di mana kalian berada, karena malaikat pergi dengan kalian ke setiap tempat, dari satu majelis zikir ke majelis lainnya dan dengan kekuatan surgawi Allah (swt) mengirimkan malaikat untuk bersama dengan kalian ke mana pun kalian pergi. Maka jika kalian menghadiri majlis zikir maka Allah (swt) akan memberikan mereka pahala dan mencatat apa yang kalian lakukan ke manapun kalian pergi sehingga akan ada berkah untuk setiap manusia yang mengikutinya sebagai pelindung kalian di Shirat al-mustaqim nanti. Itulah sebabnya Allah (swt) mengirimkan malaikat-Nya ke setiap mejelis zikir, dan di mana ada zikir maka mereka akan berhenti dan mencatat siapa saja yang duduk di sana.
Masya Allah di setiap jalan, di setiap kota di Indonesia selama saya berada di Indonesia di sana kami melihat begitu banyak banner besar di masjid ini dan masjid itu. Kalian tidak akan menemukan yang seperti ini di negara-negara Muslim lain yang pernah kami kunjungi. Karena mereka mengatakan bahwa majelis zikir adalah bid'ah dan syirik. Dan hanya di negeri ini kalian dapat mengiklankan dan menempatkan banner yang besar di setiap jalan, maka Allah (swt) memberikan kalian iman yang kuat. Nabi (s) bertanya pada para Sahabat, "Siapakah orang yang memiliki iman yang paling tinggi?” Para Sahabat menjawab, “Para Nabi, Yaa Rasulullah", Nabi (s) menjawab, "Bagaimana mereka tidak memilki iman yang kuat, karena wahyu diturunkan kepada mereka.” Kemudian mereka menjawab lagi, “Para syuhada, para syahid dan Sahabat ya Rasulullah.” Dan Nabi (s) berkata, “Bagaimana kalian tidak memiliki iman yang kuat karena kalian telah berjumpa denganku dan aku berjumpa dengan kalian.” Kemudian Nabi (s) melanjutkan, “Orang-orang yang imannya tinggi adalah adalah orang-orang di akhir zaman. Mereka mempercayaiku padahal mereka belum pernah melihatku, maka merekalah yang memilki iman terbaik.”
Kalian berada di sini saat ini, dan di manapun Muslim berada di Indonesia ini, mereka semua penuh dengan iman, jangan katakan kalian tidak memilki iman, karena kalian bahkan memiliki ekstra ekstra ekstra iman yang besar karena kalian datang ke majelis zikir dan kalian percaya kepad Nabi Muhammad (s), ini adalah tanda iman yang kuat. Dan iman yang besar adalah ketika kalian datang dan kalian mendengarkan zikir dan memuji Allah dan berselawat kepada Nabi (s), maka ini adalah tanda orang yang memiliki iman terbaik.
Kalian hanya memilki satu masalah saja di negeri ini, di mana setiap Habib dan Ulama yang membuka pesantren, mereka hanya mengajarkan Syariat, Fiqih dan Hadits. Tidak ada pesantren yang berpikir untuk mengajarkan Tasawuf dan tidak ada yang membawa nama para Sufi Besar di dunia setelah zaman Nabi (s) sampai hari ini. Apa yang diajarkan oleh para Sufi Besar kepada kalian sampai saat ini. Tidak ada yang berbicara mengenai Syah Bahaudin an-Naqshbandi (q), Syekh Abdul Qadir al-Jailani (q), Syekh Junaid al-Bagdadi (q), Syekh Bayazid Bistami (q), Imam Jazuli (q), tidak ada yang berbicara hari ini tentang para Sufi besar ini, nol. Hal inilah yang membuat kalian tidak berkembang.
Masya Allah kalian telah belajar syariat dengan sangat baik, tetapi tasawuf hanya sedikit sekali dibahas dan tidak ada sekolah yang memberikan kurikulum tasawuf dan mengapa tidak ada pesantren yang mengajarkan sampai selesai Bab tentang Ihya Ulumuddin, ajaran Imam al-Ghazali (q). Kami tidak melihat ini di Indonesia. Bukan hanya di Indonesia tetapi di setiap Negara Muslim di dunia. Tetapi lihatlah di Amerika dan Eropa, mereka mengajarkan tasawuf, tetapi mereka tidak mengajarkan syariat (tersenyum). Tasawuf menyempurnakan Islam, Iman dan Ihsan. Inilah kesalahan terbesar yang terjadi di negeri ini.
Akhir kata, setiap majelis mempunyai awal dan akhir dan sekarang kita hampir mencapai akhir, maka berpeganglah kita semua kepada tali-tali Allah dan janganlah kalian terpisah dan bercerai berai. Tali Allah adalah cinta kepada Nabi Muhammad (s) dan cinta itu akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat.
Setiap orang yang berdiri karena tidak mendapatkan tempat duduk (karena tempatnya terbatas), lebih banyak malaikat bersama mereka. (hadirin yang berdiri merasa senang).


Foto

Kamis, 06 April 2017

KH Maimoen Zubair, Ungkap Keistimewaan di Balik Tanggal 10 Rajab.


Mustasyar PBNU KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengungkapkan keistimewaan tanggal 10 bulan Rajab.

Hal ini disampaikannya kepada para santri Madrasah Ghozaliyah Syafi'iyah (MGS) Sarang Kabupaten Rembang.


Mbah Moen mengatakan, dalam bulan Rajab sebenarnya ada dua peristiwa besar, yakni ISRA' MI'RAJ dan PINDAHNYA NUR Nabi Muhammad SAW dari punggung Sayyidina Abdullah bin
Abdul Mutholib ke rahim Sayyidah Aminah binti Wahab atau disebut wiladah pertama.

"Hal ini bertepatan dengan tanggal 10 Rajab. Karena itu DISUNNAHKAN BERPUASA untuk menghormati berpindahnya NUR itu.* Disamping itu karena ada haditsnya juga," tambah kiai yang
kini berusia 91 tahun tersebut.

Peristiwa Isra' Mi'raj, lanjut Mbah Moen, banyak orang yang tahu. Bahkan banyak juga yang memperingatinya secara besar-besaran. Namun untuk peristiwa kedua (wiladah pertama) hanya orang khowas yang tahu. "Memperingatinya
pun tidak boleh dibesar-besarkan, cukup dengan berpuasa sebagai rasa syukur, terang Mbah Moen.

Wiladah pertama ini yang disebut dengan wiladah haqiqiyyah. Maka dalam kitab al-Barzanji disebutkan banyak kejadian-kejadian besar yang terjadi bersamaan dengan peristiwa itu.
Ini termasuk yang melatarbelakangi mengapa Mbah Moen menganggap bahwa al-Barzanji lebih ilmiah daripada yang lain.

Salah satu santri Al-Anwar Sarang Kabupaten Rembang juga mengungkapkan, biasanya KH Maimoen Zubair melakukan puasa setiap tanggal 10 Rajab. bersamaan dengan peristiwa itu.
Foto